TUJUAN
SOP ini bertujuan untuk memberikan aturan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan :
1. Persyaratan yang diperlukan dan prosedur dalam pengajuan judul, penyusunan dan ujian proposal, pembimbingan, ujian skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa program S1 Pendidikan Geografi
2. Jumlah SKS yang disyaratkan untuk penulisan skripsi
3. Waktu yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian skripsi mahasiswa program S1 Pendidikan Geografi
DEFINISI
Yang dimaksud tugas akhir adalah penyelesaian penulisan skripsi. Penulisan skripsi dibimbing oleh 2 orang pembimbing dari program studi masing-masing, dan kemudian diuji oleh tim penguji yang terdiri dari ketua, sekretaris, penguji utama dan penguji pedamping.
RUANG LINGKUP
SOP ini meliputi tata cara dan persyaratan yang diperlukan dalam penyusunan skripsi, meliputi:
1. Tim Skripsi
2. Persyaratan Dosen Pembimbing dan Proses Pembimbingan
3. Persyaratan administrasi dan akademik mahasiswa
4. Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Judul dan Naskah Proposal Skripsi
5. Persyaratan dan Prosedur seminar proposal skripsi
6. Persyaratan pelaksanaan penelitian
7. Persyaratan dan prosedur pelaksanaan ujian skripsi
8. Penetapan kelulusan
9. Ketentuan remidiasi
10. Persyaratan pengambilan nilai
Referensi
1. SK Rektor UNS No. 130/PT.40H/I/1999
2. Buku Pedoman Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
I. Tim Skripsi
Tim skripsi merupakan operasional dari unit skripsi program studi Pendidikan Geografi. Tim skripsi bekerja atas dasar surat tugas yang dikeluarkan oleh ketua program studi atas usulan koordinator tim skripsi, dengan masa kerja selama 4 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali. Tim skripsi terdiri dari satu orang koordinator, satu orang sekretaris dan 4 orang anggota (yang terdiri atas pakar bidang fisik, pakar bidang sosial, pakar teknologi informasi spatial dan pakar bidang kependidikan).
Tugas Tim Skripsi
- Menerima form usulan tema/judul skripsi dari mahasiswa (yang diakses di web program studi Pendidikan Geografi www.geo.fkip.uns.ac.id)
- Meneliti persyaratan administrasi dan akademik mahasiswa yang mengajukan judul/tema skripsi
- Menyeleksi tema skripsi, memberikan saran, meloloskan atau tidak meloloskan judul/tema yang diajukan oleh mahasiswa
- Membahas dan mendiskusikan tema skripsi dua minggu sekali dalam satu bulan
- Menentukan dosen pembimbing skripsi
- Menentukan jadwal seminar proposal skripsi
- Menentukan dosen penguji skripsi
- Menentukan jadwal ujian skripsi
- Menyiapkan berita acara pelaksanaan seminar proposal dan ujian skripsi
10. Tim Skripsi wajib mengakomodasi setiap kesulitan yang timbul pada masa pembimbingan
II. Persyaratan Pembimbing dan Prosedur Pembimbingan
A. Persyaratan Pembimbing Proposal Skripsi dan Skripsi
1. Jumlah pembimbing proposal skripsi dan skripsi dua orang
a. Pembimbing I : Sarjana minimal Lektor Kepala (IV-a), Magister minimal Lektor (III-c), Doktor tanpa batasan pangkat.
b. Pembimbing II : Sarjana minimal III-c, Magister dan Dokter tanpa batasan pangkat.
2. Penentuan dosen pembimbing berdasarkan kompetensi kepakaran dan proporsi pembimbingan
3. Dosen pembimbing skripsi ditetapkan berdasarkan SK Dekan FKIP UNS atas usulan dari tim skripsi dan Ketua Prodi
B. Tugas dan Wewenang Dosen Pembimbing
1. Pembimbing wajib memberi arahan serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses penyusunan skripsi menyangkut etika bimbingan, etika komunikasi dalam membuat appointment, serta komitmen dalam menyelesaikan skripsi
2. Pembimbing I bertanggung jawab pada substansi dan metodologi skripsi
3. Pembimbing II bertanggung jawab pada Sistematika penulisan skripsi.
C. Proses Pembimbingan
1. Pada awal pertemuan dengan pembimbing, mahasiswa wajib menyerahkan matrix penelitian serta scedule rinci penelitian
2. Matrix penelitian dan scedule penelitian yang ditandatangani oleh pembimbing dan mahasiswa sebagai kontrak pembimbingan skripsi
3. Matrix yang sudah ditandatangai wajib diserahkan kepada tim skripsi
4. Dalam Proses pembimbingan skripsi diwajibkan ada interaksi langsung antara pembimbing dan mahasiswa
5. Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing di program studi berdasarkan kesepakatan antara pembimbing dan mahasiswa
6. Mahasiswa wajib mengisi buku Konsultasi Skripsi setiap kali pembimbingan
7. Pembimbing wajib menandatangani buku konsultasi setiap kali pembimbingan
8. Pembimbing wajib memantau dan memberi peringatan jika ada diskontuinitas pembimbingan
9. Pembimbing wajib memberi laporan secara berkala kepada Tim Skripsi mengenai kemajuan pembimbingan.
III. Persyaratan Administrasi dan Akademik Mahasiswa
A. Mahasiswa dapat mengajukan judul skripsi jika telah memenuhi syarat sbb:
1. Masih terdaftar aktif di Prodi Pendidikan Geografi dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP pada semester tersebut dan kartu tanda mahasiswa (KTM)
2. Sudah menempuh mata kuliah minimal 110 SKS
3. Telah lulus mata kuliah metode penelitian geografi dan metode penelitian pembelajaran geografi.
B. Mahasiswa dapat mengajukan seminar proposal skripsi jika telah memenuhi syarat sbb:
1. Naskah proposal yang sudah disahkan oleh pembimbing dan diserahkan ke tim skripsi selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan seminar proposal sebanyak 5 eksemplar
2. Kartu keikutsertaan dalam mengikuti seminar proposal skripsi (minimal 8 kali seminar proposal skripsi)
3. Kuitansi SPP semester terakhir
C. Mahasiswa dapat mengajukan seminar proposal jika telah memenuhi syarat sbb:
1. Transkrip Akademik yang disahkan PA
2. Kuitansi SPP semester terakhir
3. Buku konsultasi yang sudah di tanda tangani pembimbing
4. Naskah skripsi sudah disetujui oleh pembimbing
5. Skripsi tema pembelajaran wajib disertakan rekaman video proses pembelajaran
6. Naskah skripsi diserahkan ke tim skripsi selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan ujian skripsi.
IV. Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Proposal Skripsi
A. Tema Penelitian
1. Pembelajaran Geografi
2. Pengembangan Ilmu Geografi
B. Sistematika Penulisan Proposal Skripsi
1. Halaman judul : Judul, Logo UNS, Nama dan Nim, Prodi dan Fakultas, Universitas, tahun.
2. Halaman Pengesahan
3. I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
b. Identifikasi Masalah dan Pembatasan masalah
c. Perumusan masalah
d. Tujuan Penelitian
e. Manfaat Penelitian
4. II. Tinjauan Pustaka
a. Kerangka Teoritis
b. Penelitian yang Relevan
c. Kerangka Berpikir
d. Hipotesis/ Rincian Pertanyaan Penelitian
5. III. Metodologi Penelitian
-
- Pendekatan Penelitian
- Daerah/Lokasi Penelitian
- Data dan Variabel Penelitian
- Rentang Waktu Penelitian
- Teknik Pengolahan dan Analisis Data
- Batasan Operasional
6. Daftar Pustaka
C. Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian
1. Mahasiswa mengajukan judul kepada tim skripsi dengan lembar pengajuan judul yang didownload dari web prodi
2. Judul akan diseleksi oleh tim skripsi, untuk melihat kelayakannya.
3. Mahasiswa akan mendapatkan jawaban dari tim skripsi tentang diterima atau tidaknya judul yang diajukan serta nama pembimbing I dan II selambat-lambatnya 2 minggu setelah pengajuan judul skripsi
4. Mahasiswa wajib menghubungi pembimbing I dan II yang sudah ditentukan oleh tim skripsi selambat-lambatnya 1 minggu setelah pengumuman
V. Persyaratan dan Prosedur Seminar Proposal
Seminar proposal wajib diikuti oleh mahasiswa sebelum melakukan penelitian
A. Syarat seminar Proposal
Seminar proposal diselenggarakan oleh tim skripsi yang dihadiri oleh:
1. Semua dosen pembimbing
2. Semua dosen penguji
3. Minimal dihadiri oleh 10 mahasiswa
4. Masukan/saran yang berkaitan dengan substansi penelitian dapat diberikan oleh: dosen pembimbing, dosen penguji dan mahasiswa.
B. Prosedur Penyelenggaraan Seminar Proposal Skripsi:
1. Mahasiswa mengajukan permohonan seminar proposal kepada tim skripsi, dengan syarat pada point 2. A
2. Seminar proposal dilaksanakan secara terbuka & dihadiri oleh semua anggota tim.
3. Pada akhir seminar proposal mahasiswa akan menerima masukan-masukan dari tim penguji.
4. Proposal dapat dinyatakan layak untuk diteruskan dalam bentuk penelitian setelah mendapat persetujuan dari semua anggota tim seminar.
VI. Persyaratan Pelaksanaan Penelitian Skripsi
A. Mahasiswa telah melaksanakan ujian/seminar proposal penelitian
B. Mahasiswa mengumpulkan proposal skripsi yang telah direvisi sesuai arahan dari seminar proposal ke tim skripsi
C. Mahasiswa melengkapi persyaratan perijinan penelitian dengan instansi terkait.
D. Mahasiswa berkoordinasi dengan instansi terkait.
E. Mahasiswa wajib memberikan laporan berkala kepada pembimbing selama pelaksanaan penelitian.
VII. Persyaratan dan Prosedur Pelaksanaan Ujian Skripsi
A. Persyaratan Penyelenggaraan Ujian Skripsi:
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian skripsi jika telah memenuhi syarat sbb:
1. Naskah Skripsi disahkan oleh pembimbing skripsi untuk diuji (dijilid sebanyak 4 eksemplar)
2. Pengajuan pendaftaran ujian dilakukan secara on line melalui web fkip uns
3. Lulus semua matakuliah wajib
4. Transkrip Akademik sudah disahkan PA
5. Buku konsultasi sudah ditanda tangani kedua pembimbing
6. Kuitansi SPP semester terakhir
7. Sertifikat lulus PPL
8. Sertifikat lulus EAP
9. Sertifikat kursus SIG
10. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
11. Naskah skripsi diserahkan ke tim skripsi selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan ujian.
12. Membuat poster hasil penelitian sebanyak 2 eksemplar dan dipasang di depan ruang prodi dan di depan ruang ujian.
B. Sistematika Penulisan Skripsi
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN PERNYATAAN
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
INTISARI
ABSTRACT
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian
1.2. Perumusan Masalah dan Pertanyaan Penelitian
1.3. Tujuan Penelitian
1.4. Manfaat Penelitian
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1.Landasan Teori
2.2.Penelitian yang Relevan
2.3.Kerangka Pemikiran
2.4.Hipotesis/ Rincian Pertanyaan Penelitian
2.5.Batasan Operasional
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Pendekatan Penelitian
3.2. Daerah Penelitian
3.3. Data dan Variabel Penelitian
3.4. Teknik Pengolahan dan analisis Data
BAB IV DESKRIPSI WILAYAH/LOKASI
BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan
6.2. Implikasi
6.3. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
C. Ketentuan Pelaksanaan Ujian
1. Mahasiswa menggunakan pakaian atas putih berdasi dan bawah berwarna gelap, serta memakai jas almamater
2. Ujian skripsi dilaksanakan tertutup
3. Tim penguji skripsi terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Penguji I dan Penguji II
4. Ketua dan sekretaris penguji di tentukan oleh tim sekripsi berdasarkan kepakaran dan proporsi
5. Penguji I adalah dosen pembimbing I dan Penguji II adalah Pembimbing II
6. Pembimbing dan penguji wajib hadir pada waktu yang telah ditentukan
7. Pembimbing dan penguji wajib mengikuti pelaksanaan ujian sampai waktu ujian berakhir
8. Pembimbing dan penguji tidak boleh meninggalkan tempat sampai waktu ujian berakhir
9. Pembimbing dan penguji wajib memberikan penilaian secara obyektif
10. Ujian dibuka oleh ketua penguji, lama maksimal 2 jam, dengan pembagian waktu untuk setiap penguji diatur oleh ketua.
11. Mahasiswa wajib mempresentasikan hasil penelitian secara ringkas dan jelas maksimal selama 15 menit.
12. Dosen penguji masing-masing memberi pertanyaan
13. Penilaian skripsi menggunakan rentang skor 0-100. Penilaian meliputi :
|
No
|
Unsur yang dinilai
|
Bobot
|
Nilai
|
NxB
|
|
1
|
Struktur dan logika penulisan
|
1,5
|
|
|
|
2
|
Kedalaman dan keluasan teori
|
1,5
|
|
|
|
3
|
Argumentasi teori menyusun kerangka pemikiran dan menarik
|
1,5
|
|
|
|
4
|
Orisinalitas
|
0,5
|
|
|
|
5
|
Kebenaran teori dengan bidang studi
|
1,0
|
|
|
|
6
|
Kebenaran penggunaan teknik pengumpulan dan analisis data
|
1,0
|
|
|
|
7
|
Pembahasan kesimpulan analisis data dan pengajuan saran
|
1,0
|
|
|
|
8
|
Kebenaran penggunaan bahasa dan tata tulis
|
1,0
|
|
|
|
9
|
Penampilan dan ujian
|
1,0
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
Jumlah skore
Nilai = ————————
Jumlah Bobot
VIII. Penetapan Kelulusan
A. Setelah selesai ujian, tim penguji melakukan rapat untuk menentukan kelulusan.
B. Tim penguji membuat kesepakatan rentang nilai hasil ujian dan waktu rivisi
C. Ketentuan nilai skripsi adalah :
|
≥ 80
|
= Lulus dengan Huruf Mutu A
|
|
70 – <80
|
= Lulus dengan Huruf Mutu B
|
|
60 – <70
|
= Lulus dengan Huruf Mutu C
|
|
< 60
|
= Tidak Lulus
|
D. Pimpinan sidang ujian menyampaikan keputusan hasil ujian kepada mahasiswa setelah dicapai kesepakatan.
E. Pimpinan sidang memberikan waktu revisi skripsi maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan ujian
F. Dokumen pelaksanaan ujian dituangkan dalam berita acara ujian skripsi
IX. Ketentuan Ujian Ulang Skripsi
A. Ujian ulang skripsi diberlakukan kepada:
1. Mahasiswa melakukan revisi melebihi batas waktu yang telah ditentukan
2. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian skripsi.
B. Ujian ulang skripsi dilakukan maksimal 2 kali
C. Ujian ulang diadakan maksimal dalam waktu 4 bulan setelah ujian pertama.
D. Mahasiswa wajib mengumpulkan syarat-syarat ujian seperti pada saat ujian pertama
X. Persyaratan penyerahan nilai skripsi:
Penyerahan nilai skripsi diserahkan oleh ketua skripsi dengan menyerahkan syarat :
A. Mahasiswa menunjukkan hasil skripsi yang telah diperbaiki sesuai saran Dosen Penguji selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal ujian akhir.
B. Dosen Penguji menyarankan perbaikan sesuai dengan catatan saat ujian skripsi.
C. Dosen Penguji memberikan paraf persetujuan penjilidan skripsi atau
D. Naskah skripsi telah mendapat pengesahan dari dewan penguji..
E. Jika mahasiswa tidak menyerahkan skripsi yang telah diperbaiki sampai pada waktu yang ditentukan, dewan penguji membatalkan hasil ujian dengan menandatangani Berita Acara Pembatalan Hasil Ujian Skripsi serta menyampaikannya ke mahasiswa yang bersangkutan dan dewan penguji.